Jelaskan maksud dan pengertian dari nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
Pancasila sebagai ideologi Negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia sesungguhnya mengandung 3 (tiga) macam nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis.
Jelaskan maksud dan pengertian dari masing-masing nilai tersebut!
Jawaban:
Nilai dasar ini biasanya disebut sebagai nilai ideal yang merupakan nilai tetap yang tidak bisa ubah yang merupakan hakikat dari kelima sila Pancasila. Nilai dasar merupakan citacita/tujuan yang bersifat universal/menyeluruh. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai Instrumental, ini merupakan nilai-nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional, baik dalam UUD NRI Tahun 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah. Disinilah kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum terlihat. Contoh nilai instrumental adalah pasal-pasal hak dan kewajiban yang sudah dijelaskan dikegiatan pembelajaran 1 dan masih banyak yang lainnya.
Nilai praksis adalah nilai yang dijabarkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Nilai praksis ini benar-benar nyata dan kita semua melakukannya. Nilai praktis dari pancasila selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan dari nilai-nilai instrumental yang menjadi dasarnya. Namun, perubahan-perubahan ini tidak akan pernah mempengaruhi fakta bahwa nilai praktis merupakan perwujudan sikap dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila. Contoh dari nilai praktis antara lain adalah kita harus menghormati seluruh agama meskipun berbeda dengan keyakinan kita, sesuai dengan sila pertama pancasila. Contoh lainnya adalah kita harus memperlakukan orang secara adil tanpa pilih kasih ataupun mencurangi orang lain, sesuai dengan sila kedua pancasila.